KPK Tahan Sugiharto Tersangka E-KTP Meski Berkursi Roda

:


Oleh Untung S, Rabu, 19 Oktober 2016 | 21:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 868


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan upaya penahanan terhadap Sugiharto, tersangka kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/10) mengungkapkan tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan POM Guntur Cabang KPK, “Nanti bisa diperpanjang sesuai kewenangan, soal sakitnya KPK punya dokter untuk memantau kondisinya, tadi di cek dan memungkinkan ditahan,” katanya.

Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015, saat kasus ini terjadi ia juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP.

Dari pantauan InfoPublik, Sugiharto terlihat didorong menggunakan kursi roda saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK dan hendak dibawa ke ruang tahanannya. Menurut Soesilo kuasa hukumnya, Sugiharto mengidap sakit toksoplasmosis, yang membuat ingatannya kadang terganggu dan bahkan tidak sadar, serta menderita kencing manis dan masalah hemoglobin.

Selain Sugiharto, penyidik KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Irman adalah mantan atasan Sugiharto.

Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangannya sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP sebanyak Rp2 triliun karena ada penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Dalam hal ini, PT PNRI bertugas mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melakukan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak dan PT Sandipala Arthaputra mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.