Mendagri Tindak Tegas Dugaan Pungli

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 19 Oktober 2016 | 21:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 502


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menindaklanjuti  kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), dan akte kelahiran di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Mendagri  meminta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh untuk memeriksa kebenaran penggerebekan tersebut."Saya minta Dirjen Dukcapil segera cek kebenaran dan konfirmasi. Cek ke kepolisian Kepri," kata Mendagri di kantornya, Rabu (19/10).

Jika terbukti, kata Mendagri, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang meresahkan masyarakat itu."Kalau benar segera berhentikan tidak hormat," tegasnya. 

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, digerebek Tim Satgas Merah Putih, Senin (17/10). Tiga pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam tertangkap tangan melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan KTP.Satu dari ketiga pelaku bernama Jamaris alias Boy, Kabid Catatan Sipil dengan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 2.484.000, akta kelahiran 43 lembar, surat kematian enam lembar.

Pelaku lainnya adalah Irwanto, staf Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti berupa uang Rp 700.000, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir.Kemudian Nasibah, dengan barang bukti berupa uang Rp 2.100.000, surat keterangan pindah WNI, KTP elektronik masyarakat 14 lembar, KTP SIAK tiga lembar.