Imbauan Polisi Kepada Masyarakat Terkait Kasus Pungli

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 19 Oktober 2016 | 21:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 452


Jakarta, InfoPublik- Pihak Kepolisian meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Ini pun berlaku bagi seluruh anggota polisi yang bertugas.

Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto mengimbau agar masyarakat tidak melanggar hukum dan mengajak oknum polisi untuk melanggar. "(Masyarakat) jangan melanggar hukum dan jangan ngajak polisinya melanggar," kata Agus kepada InfoPublik, Rabu (19/10).

Agus menjelaskan, jika hal itu ditemukan maka polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. "Karena jika ditemukan maka keduanya akan kita periksa," ujar Agus.

Agus juga memastikan akan menindak tegas siapapun, termasuk oknum polisi yang melakukan pungli. "Kita akan laksanakan penindakan (pelaku pungli)," tegas Agus.

Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya menjelaskan, sejak bulan Juli hingga Oktober 2016, Polri telah menindak 235 kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi. Pelanggaran terbanyak ada di fungsi lalu lintas dengan 160 kasus. "Itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan dan kami identifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, pidana ada 12 kasus," kata dia.