:
Oleh Untung S, Rabu, 19 Oktober 2016 | 12:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 476
Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, sudah sesuai prosedur dan melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara secara komprehensif.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/10) mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik sudah melalui banyak tahapan, dan bukan berdasarkan asumsi atau tekanan pihak manapun, “Dua alat bukti permulaan sudah diperoleh penyidik, itu sudah cukup menjadi dasar penetapan,” kata Yuyuk.
Yuyuk menegaskan, jika yang bersangkutan dalam hal ini tersangka memiliki pandangan dan pendapatnya mengenai penetapan ini silahkan dibuktikan nanti di persidangan sehingga semua tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Wali Kota Madiun Bambang Irianto merasa menjadi korban dengan status penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek pembanguan Pasar Besar Kota Madiun, dan merasa tidak menerima gratifikasi atau suap.
Pada Senin (17/10) penyidik KPK resmi menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus ini, karena diduga pada periode tahun 2009-2014, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.