Situs LAPOR! Tindak Lanjuti Aduan Pungli

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 19 Oktober 2016 | 08:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 481


Jakarta, InfoPublik - Situs LAPOR! memudahkan masyarakat dalam mengadukan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kerap melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Kementerian Pendayaagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merupakan instansi pemerintah yang akan mengelola situs tersebut. Dan menjadi garda terdepan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui situs diatas. 

"Pihaknya akan fokus dalam menangani setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi ini," ujar Menteri PANRB Asman Abnur ketika Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (18/10). 

Demi berjalannya hal tersebut, lanjutnya, Ia akan memantau langsunglaporan itu satu minggu sekali.Setelah dianalisa jajarannya yang secara langsung dipimpin oleh Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa. 

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, aplikasi LAPOR ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Namun, saat ini sedang dalam proses transisi dari KSP ke Kementerian PANRB.

Berdasarkan data LAPOR! per Oktober 2016, jumlah laporan yang masuk (rata-rata) yaitu 643 laporan per hari. Jumlah pengguna aktif pun mencapai 478.773, dan jumlah instansi terhubung (no wrong door policy) yaitu 100 Kementerian/ Lembaga, 48 Pemda, 84 BUMN, 131 Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI/KJRI/KRI/PTRI), 7 Swasta (Maskapai Penerbangan Berjadwal Dalam Negeri), dan 7 Kelompok Masyarakat (LSM).

"Statistik tindak lanjut aspirasi dan pengaduan LAPOR! tahun 2014 sampai 2016 yaitu yang belum ditindaklanjuti ada 21.070 laporan, 12.163 laporan dalam proses penanganan, dan 155.607 laporan sudah selesai ditindaklanjuti," kata Diah.

Diah mengatakan, ada standar operasional prosedur (SOP) untuk menindaklanjuti laporan yang dikirimkan masyarakat. Laporan yang diterima akan dievaluasi terlebih dahulu untuk kemudian didistribusikan ke unit terlapor. Dari unit terlapor tersebut ada waktu 30 hari untuk menindaklanjuti laporan. “Kalau sampai 60 hari belum selesai atau belum ada tindaklanjut maka akan diambil alih Ombdusman," kata Diah.