Polisi Akan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Pungli

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 19 Oktober 2016 | 08:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 405


Jakarta, InfoPublik- Pihak Kepolisian akan menindak tegas para pelaku kasus pungutan liar (pungli). Sangsi tegas pun akan diberikan bagi oknum anggota polisi yang kedapatan melakukan pungli kepada masyarakat.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana menegaskan, pihaknya akan memberikan sangsi kepada oknum anggotanya yang kedapatan melakukan pungli. "Apabila berat, polisi akan lakukan pemecatan," ujar Suntana di Jakarta, Selasa (18/10).

Suntana menjelaskan, dalam penindakan profesi internal ada tahapan yang harus dilakukan. Ini diberikan sesuai dengan kadar kesalahannya ringan, sedang atau berat yang bisa berujung pada pemecatan.

Menurut Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul, sejak bulan Juli hingga Oktober 2016, Polri telah menindak 235 kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi. Pelanggaran terbanyak ada di fungsi lalu lintas dengan 160 kasus.

"Itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan dan kami identifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, pidana ada 12 kasus," kata dia.