KPU Imbau MK Putuskan Uji Materi Cuti Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 19 Oktober 2016 | 08:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 395


Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan uji materi terkait cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami tidak memberikan rekomendasi apa-apa soal gugatan Gubernur DKI Jakarta  ke MK," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Selasa (18/10).

Arief mengatakan jika putusan MK terkait cuti incumbent dikabulkan ketika masa kampanye sedang berlangsung, putusan itu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pilkada. "Kalau putusan itu keluar saat tahapan dimulai, jadi sulit untuk dieksekusi. Oleh karena itu, putusan harusnya sudah keluar sebelum tahapannya dijalani," tambahnya.

Sedangkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, menegaskan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 telah menjelaskan bahwa jika tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah maka menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengajukan uji materi kepada MK terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.  Kampanye pilkada 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ketentuan yang ada saat ini mengharuskan calon kepala daerah incumbent cuti selama masa kampanye.