Mendagri Usulkan Sanksi Pelaku Korupsi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 19 Oktober 2016 | 09:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 532


Jakarta, InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan sanksi keras terhadap partai politik (parpol), apabila kadernya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau partai yang dibiayai pemerintah secara penuh misalnya, kalau ada kader terkena OTT (operasi tangkap tangan), baik itu menteri, anggota DPR, DPRD, mungkin partainya diberikan sanksi. Misal, di dapil (daerah pemilihan) anggota DPR tidak boleh ikut pemilu,” kata Mendagri di kantornya, Selasa (18/10).

Mendagri berharap adanya regulasi kewajiban psikotes bagi kader partai yang dicalonkan sebagai presiden, menteri, kepala daerah, anggota DPR hingga DPRD. Menurutnya, parpol juga perlu memberikan sanksi tegas kepada kadernya. “Mulai pemecatan, kalau ada kader lakukan tindak pidana korupsi atau lainya yang merugikan nama baik parpol,” tegasnya.

Terkait peningkatan dana parpol, Mendagri  mengatakan  pemerintah masih  belum mengeluarkan keputusan. “Karena kondisi keuangan negara, ada skala-skala prioritas. Kalau pertumbuhan ekonomi mulai bagus, apakah 2017 atau 2018, kita lihat. Prinsipnya, sekarang belum,” katanya.

Mendagri mengakui bahwa sejumlah pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan kajian  mengenai dana parpol.

Sedangkan untuk pungutan liar (pungli), Mendagri  akan melakukan penguatan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk penjatuhan sanksi administratif kepada kepala daerah yang melakukannya. Kondisi itu sesuai dengan pasal 287 UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam aturan tersebut kepala daerah yang melakukan pungutan diluar akan dikenakan sanksi adminitratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan.