:
Oleh Baheramsyah, Rabu, 19 Oktober 2016 | 09:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 223
Jakarta,InfoPublik - Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS (Lembaga Non Struktural), Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam SE tersebut, Menteri , adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas punPANRB menyampaikan sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Langkah pertamagli.
“Kedua, tindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” kata Asman saat konperensi pers, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/10).
Menteri PANRB juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan.
Ia meminta kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.
Terkait pengawasan, Menteri PANRB Asman Abnur meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. “Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Asman juga mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat tidak takut mengadu. Lebih dari itu, aparat juga harus merespon secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kami juga akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli,” jelas Asman.
Para pimpinan instansi pemerintah juga diminta menugaskan AIIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan dan deteksi terjadinya pungli.
“Saya minta agar hasil-hasil penindakan, termasuk para pelakunya, diumumkan secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas Asman.