:
Oleh Jhon Rico, Selasa, 18 Oktober 2016 | 08:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 440
Jakarta, InfoPublik- Polda Metro Jaya memeriksa beberapa saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menuturkan, pihak penyidik akan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut. "Yang diperiksa Indra dari PT. Lintas Utama Anugrah, kedua Lexi dari PT. Lintas Utama Anugrah dan AS alias Abdi Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan kebangsaan Kapal Kementrian Perhubungan," kata Awi di Jakarta, Senin (17/10).
Polda Metro Jaya menangkap 6 orang (3 sipil dan 3 PNS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Rabu 11 Oktober lalu. Tiga PNS Kemenhub ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, sementara 3 orang sipil menjadi saksi. Tiga orang petugas bidang perizinan yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni MS, AR dan ES.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menjelaskan, sasaran yang menjadi OTT adalah oknum PNS Perhubungan yang diduga melakukan praktik pungli yang diduga sudah berlangsung lama.
" Sasaran kita adalah PNS yang menerima gratifikasi atau yang melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar Irjen Iriawan.