:
Oleh Untung S, Senin, 17 Oktober 2016 | 11:28 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 515
Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi melakukan upaya penahanan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Jawa Tengah, Yudhi Tri H.
Penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembahasan dan pencairan anggaran Dinas Pendidikan pemerintah kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/10) mengatakan tersangka YTH (Yudhi Tri H) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK, “Sementara 20 hari kedepan, nanti bisa diperpanjang oleh penyidik,” kata Yuyuk Andriati.
“Sedangkan tersangka kedua yakni Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo (SGW) ditahan terpisah di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur,” jelas Yuyuk.
Sebelumnya Tim khusus Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (15/10) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga tengah melakukan praktek suap menyuap, salah satu diantaranya teridentifikasi sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Dua orang kini berstatus sebagai tersangka yakni YTH dan SGW, sedangkan empat lainnya berstatu saksi yakni Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Andi Pandowo serta Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari penyidikan sementara, keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.