KPK Gelar OTT dan Amankan Ketua Komisi A DPRD Kebumen

:


Oleh Untung S, Senin, 17 Oktober 2016 | 11:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 600


Jakarta, InfoPublik - Tim khusus Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (15/10) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga tengah melakukan praktek suap menyuap, salah satu diantaranya teridentifikasi sebagai anggota DPRD Kebumen.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jakarta, Minggu (16/10) mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak penangkapan hingga dibawa ke kantor KPK di Jakarta selama kurang lebih 1x24 jam, tim akhirnya menetapkan dua tersangka sementara praktek suap menyuap ini.

“Kedua tersangka yang juga ditangkap hasil OTT itu masing-masing berinisial YTH atau Yudhi Tri H,  Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan SGW atau Sigit Widodo yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen,” kata Basaria.

Sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta yang merupakan anak perusahaan dari Osma Grup bernama Salim.

Menurut Basaria dari hasil pemeriksaan sementara, perkara suap menyuap ini berhubungan dengan masalah APBD 2016 yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya sebuah proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai uang sebesar Rp4,8 miliar.

Identifikasi tim KPK menemukan bahwa ada upaya dari pengusaha yang berkantor di Jakarta yang berhubungan dengan SGW sebagai PNS Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan dapat memenangkan proyek tersebut.

Basaria menuturkan, OTT dilakukan setelah tim melakukan pengamatan sejak beberapa bulan terakhir, puncaknya pada Sabtu (15/10) pukul 10.30 WIB penyidik KPK berhasil mengamankan YTH di rumah pengusaha swasta di Kebumen setelah ada laporan masyarakat dan berhasil mengamankan uang senilai Rp77 juta.

Tim kemudian bergerak pada pukul 11.00 WIB ke kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dan mengamankan SGW. Beberapa tim KPK lainnya juga berhasil membawa sejumlah saksi-saksi lain yakni Adi Pandoyo, Dian Lestari, Hartono dan Salim karena diduga mengetahui kasus ini.

KPK menemukan data bahwa pada Oktober 2016, DPRD Kabupaten Kebumen telah menetapkan APBD Perubahan 2016, termasuk anggaran untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebesar Rp4,8 miliar yang akan dimanfaatkan untuk pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK.

KPK sementara ini menjerat kedua tersangka  YTH serta SGW dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.