:
Oleh H. A. Azwar, Minggu, 16 Oktober 2016 | 17:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses hukum.
"Alhamdulillah matur nuwun Kang Said," kata Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain lewat kicauan di Twitter-nya, Minggu (16/10) pagi.
MUI telah menyatakan pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah telah melecehkan agama Islam. MUI meminta agar polisi melanjutkan proses hukum Ahok.
Sebelumnya, pada Jumat lalu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menilai pernyataan Ahok ihwal surat Al Maidah ayat 51 yang memunculkan polemik tetap harus diproses secara hukum. Permohonan maaf mantan Bupati Belitung Timur itu tak bisa menghentikan proses hukum.
Daripada masyarakat main hakim sendiri, lebih baik diproses (secara hukum). Kalau diproses kan berangkat dari praduga tak bersalah. Berangkat dari nol. Dari pada masyarakat main hakim, kata Said usai bertemu Menko Polhukam Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Said pun mengakui Ahok selama ini memang kerap melontarkan perkataan yang kasar. Hingga buntutnya pada perkataan yang menyinggung agama. Hal inilah yang kemudian membuat keadaan makin runyam.
Rentetan sebelumnya kan selalu mengeluarkan perkataan yang kasar. Kebetulan ini menyinggung agama, menyinggung Alquran, jadi lebih-lebih lagi, beber Said.
Said berharap, kasus seperti ini merupakan yang terakhir terjadi dan dijadikan sebagai pelajaran yang berharga bagi masyarakat. Ia meminta kepada Ahok untuk lebih berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan. “Kita harapkan ini yang terakhir. Mengeluarkan omongan itu hati-hati. Ini pelajaran yang paling berharga,” tukas Said.