:
Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 16 Oktober 2016 | 17:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto menegaskan bahwa Pimpinan TNI tidak akan mentoleransi oknum prajurit yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas.
"Karena TNI merupakan bagian dari rakyat dan juga ibu kandung TNI sehingga tidak boleh ternoda oleh prajurit yang melanggar, kita akan melaksanakan penegakan disiplin dan hukum yang berlaku."kata Wuryanto, kepada awak media di sela-sela acara Sail Selat Karimata 2016, di Pantai Datuk, Sukadana, Kalimantan Barat, kemarin.
Melalui keterangan tertulis, Minggu(16/10), Wiryanto lebih lanjut mengatakan terkait proses hukum pelanggaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum TNI a.n Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mantan Dandim (Komandan Kodim) 1408/BS dan Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kapuskodalops (Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi) Kodam VII/Wirabuana, bahwa kasus tersebut telah dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya. “Jadi, sekarang masyarakat boleh melihat secara terbuka proses sidang, kedua oknum prajurit TNI tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, haltersebut merupakan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal menjabat, selain peningkatan profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama Narkoba, termasuk pelanggaran yangmenyakiti hati rakyat atau tindak pidana lainnya.
Ia mengatakan, mulai bulan Januari hingga September 2016 lalu, di Kodam VII/Wirabuana telah dilaksanakan berbagai hukuman kepada prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. “Hingga saat ini, terdapat 27 prajurit TNI di satuan Kodam VII/Wirabuana yang terbukti menggunakan Narkoba, dan telah dalam proses hukuman seperti penahanan di Denpom VII/2 Palu, Denpom VII/4 Parepare, Denpom VII/5 Kendari, Pomdam VII/Wirabuana serta ada beberapa yang masih menjalani proses sidang,”tuturnya