:
Oleh Tri Antoro, Sabtu, 15 Oktober 2016 | 16:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 540
Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku ketika melakukan pungutan liar (Pungli).
"Tidak boleh main-main, tidak ada lagi pungutan liar. ASN tugasnya melayani bukan mungut perizinan," ujar Asman Abnur melalui siaran pers ketika meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Jumat (14/10).
Menurut dia, ASN mempunyai tugas untuk melayani setiap kebutuhan masyarakat, tanpa memungut biaya apapun. Maka, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada penegakan hukum, apabila terjadi praktik pungutan liar.
Ia melanjutkan, dalam rangka memerangi tindakan pungutan liar yang kerap terjadi pada instansi negara. Pertama, pemerintah telah membentuk Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) dengan prioritas utama pada lembaga yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Kedua, pemerintah juga menggalakkan penerapan teknologi informasi (TI) dalam pelayanan untuk meminimalisasi pertemuan antara petugas dan masyarakat.
Asman berharap, adanya langkah-langkah hukum pada oknum ASN yang melakukan tindakan pidana pungutan liar dapat membuat efek jera. Sehingga ke depan pelayanan publik dapat menjadi lebih baik dan transparan.
"Sudah ada bank, bayarnya ke bank. Iurannya untuk apa, iuran untuk negara, PAD, APBD maupun PNBP," pungkasnya.