:
Oleh Untung S, Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 442
Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya benar-benar memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Dari pantaian InfoPublik, Senin (10/10) Gamawan Fauzi yang tiba sekitar pukul 09.30 Wib itu bergegas masuk ke Gedung KPK sambil tersenyum dan hanya berkomentar singkat soal pemanggilan perdananya hari ini sebagai saksi, “Ini pertama kalinya, Jadi saya belum tahu ini," kata Gamawan Fauzi.
Semenatra itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Gamawan Fauzi kali ini, bahwa yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Kasus ini muncul setelah ada pengakuan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kemudian pada Jumat 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.
Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal 2016 lalu.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.
Sementara itu M Nazaruddin juga sempat menyinggung peran Gamawan Fauzi terkait pengadaan e-KTP ini.