:
Oleh Untung S, Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 527
Jakarta, InfoPublik-Mahkamah Agung (MA) menyatakan sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Ketua pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED (49) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, karena tertangkap saat razia saat tengah berdua dengan pria yang bukan suaminya di dalam kamar hotel melati di Kota Bukittinggi.
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, dalma keterangannya di Jakarta, Rabu (12/10) mengungkapkan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (11/10) oleh tim pengawasan MA dan memutuskan memberikan sanksi sementara berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua dan ditempatkan sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat.
“Ini sanksi sementara sampai tim atau badan pengawasan MA memberikan sanksi tetap, jadi tetap ada Surat Keputusan (SK) soal sanksi sementara ini, jadi tujuannya untuk mempermudah proses saja mengingat tindakannya sudah dianggap sebagai pelanggaran yang mencoreng nama baik pengadilan,” kata Ridwan Mansyur.
Dalam SK sanksi sementara itu, menurut Ridwan juga disebutkan bahwa Hakim ED selama proses pemeriksaan yang belum selesai, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan dan dilarang menangani kasus apa pun hingga nanti keluar sanski tetap.
Kasus ini bermula saat ED terjaring razia petugas Satpol PP pada Minggu (9/10) lalu saat berada di dalam kamar Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
ED awalnya mengaku berada di dalam kamar berdua dengan suaminya, namun saat identitasnya diminta, ED mengeluarkan kartu pegawai negeri sipil (PNS) dan kartu hakim. Akhirnya petugas gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, serta Satpol PP tetap mengamankan ED dan pasangannya karena tidak dapat memperlihatkan surat nikah atau kartu tanda penduduk (KTP).