:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 498
Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan,draf revisi Undang-undang (RUU) Pemilu masih harus disempurnakan. Menurut Mendagri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait revisi RUU Pemilu.
"Presiden berharap UU Pemilu tidak berubah dalam setiap periode pemilu. Peraturan tersebut harus berlaku janga panjang, dan jangan setiap periode dirubah,” kata Mendagri di kantornya, Rabu (12/10).
Mendagri mengharapkan inventarisasi masalah yang menampung aspirasi masyarakat, keputusan Mahkamah Kontitusi (MK), dan aspirasi partai politik. Ia menegaskan pemerintah harus menampung aspirasi masyarakat secara umum.
“Pemerintah juga memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyangkut kepentingan dan kedaulatan masyarakat.“Pemerintah dalam hal ini lebih cermat dan hati-hati karena ini terkait kepentingan publik”, ungkapnya.
Ia menambahkan masukan dari Presiden akan diharmonisasikan dengan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Menteri Sekretaris Negara sebelum dikuatkan dengan Amanat Presiden (Ampres).
Sebelumnya revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.