:
Oleh Untung S, Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 525
Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Fraksi Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/10) mengatakan, Agun Gunanjar Sudarsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang juga salah satu tersangka awal kasus ini.
“Banyak temuan dan juga keterangan para tersangka juga saksi yang memerlukan konfirmasi dari sejumlah pihak, sehingga penyidik masih harus memperdalam penyidikan kasus ini dalma upaya melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Yuyuk.
Sementara itu Agun yang sempat ditemui menjelang pemeriksaan menegaskan dirinya akan menjawab semua pertanyaan penyidik KPK, mengenai apa yang dirinya ketahui soal proyek ini.
Kasus dugaan Korupsi proyek e-KTP dalam periode 2011-2012 terungkap setelah ada laporan dari mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin. Ia menyebutkan ada aliran dana yang mengucur hingga ke Gamawan. Agun pun diduga mengetahui aliran dana yang ada dalam korupsi e-KTP.
Saat proyek e-KTP dibahas, Agun menjabat Ketua Komisi Pemerintahan. Namun sebelum menjalani pemeriksaan, Agun dengan cepat menepis pertanyaan ihwal aliran dana di korupsi pengadaan e-KTP. “Itu kewenangan pemeriksaan,” katanya.
KPK memulai penyidikan korupsi e-KTP pada 22 April 2014. Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
Pada 30 September, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.