Wakil Ketua DPR : Amandemen Harus Didasari Konsensus Nasional

:


Oleh Wandi, Minggu, 9 Oktober 2016 | 17:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 716


Jakarta, Info Publik - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan amandemen konstitusi harus didasari kepada konsensus nasional. Tidak boleh atas pertimbangan yang bersifat praktis.

Bahkan menurutnya, di beberapa negara amandemen dilakukan dengan proses referendum yang intinya meminta persetujuan rakyat tentang boleh atau tidaknya amandemen.

"Jadi amandemen tidak boleh dasar pertimbangannya terlalu sederhana dan bersifat praktis. Harus ada konsensus nasional terlebih dahulu," kata Fahri, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Kamis (6/10).

Dia jelaskan, meski tahapannya dapat diajukan oleh DPR, MPR atau DPD melalui mekanisme usulan, politikus partai Keadilan Sejahtera ini tidak percaya ada amandemen konstitusi sebelum presiden mengambil insiatif bahwa langkah itu baik bagi bangsa dan negara.

"Kenyataannya, presiden tenang-tenang saja kok soal wacana amandemen sekarang. Jadi belum akan terjadi proses amandemen," tegasnya.

Kepastian bahwa sebuah amandemen bermanfaat ujar Fahri, menjadi sangat penting agar sebuah amandemen tidak jadi sengketa di kemudian hari

"Begitu muncul sengketa tentang konstitusi, bangsa ini akan pecah. Saya pikir semua elemen bangsa tidak mau itu terjadi. Karena itu, semua usulan itu harus masuk jadi satu bahan kajian yang komprehensif," pungkasnya.