Kasus Pelanggaran HAM Berat Akan Diselesaikan Melalui Non Yudisial

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 7 Oktober 2016 | 05:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 363


Jakarta, InfoPublik- Menko Polhukam Wiranto menegaskan, terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat akan diselesaikan melalui non yudisial yang berarti dengan musyarawah dan mufakat.

"Kalau non yudisial itu win-win (saling menguntungkan) karena diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (5/10).

Menurut dia, Indonesia dengan ragam suku dan adat istiadat bisanya untuk menyelesaikan konflik horizontal antarmasyarakat melalui musyawarah dan mufakat serta dengan cara-cara damai untuk menjaga kerukunan. "Tatkala pengadilan tidak bisa maka harusnya kita kembali pada apa yang telah dilakukan atau apa yang sudah ada pada diri kita, ya ini tadi penyelesaian secara musyawarah dan mufakat," ujar Wiranto.

Pemerintah juga telah membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim gabungan inu terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri dan para pakar hukum. Di mana terdapat tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan yakni Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa serta dua kasus di Papua yakni Wamena dan Wasior.