:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 6 Oktober 2016 | 10:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 500
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memastikan besaran tambahan dana bantuan partai politik.
"Kami masih konsolidasi bagaimana untuk infrastruktur dan kemiskinan. Usulan yang diputuskan di DPR dengan pemerintah, kenaikan iya, tapi kapan kami belum bisa menjamin waktunya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Rabu (5/10).
Menurut Tjahjo Kumolo, saat ini partai politik mendapatkan bantuan dari negara sebesar Rp 108 per suara. Mendagri menegaskan, pemerintah sedang mengupayakan tambahan pemasukan dari kebijakan pengampunan pajak.
“Tambahan anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi pos anggaran prioritas seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Sampai anggaran negara stabil, infrastruktur, kesejahteraan sosial, nanti baru bisa naik. Yang penting aturannya dulu," ungkapnya.
Ia mengatakan tambahan dana bagi partai akan diikuti dengan pengawasan. Hal itu telah dibicarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Sudah dibicarakan secara detail, dengan KPK dan BPK. Pada prinsipnya semua lembaga itu setuju naik, tapi naiknya harus diimbangi degan pengawasan. Kalau sampai ada korupsi lagi kader partai bisa dikenakan sanksi," ujar Tjahjo.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung mengatakan, pihaknya sedang menyiapakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Yuswandi menjelaskan, dua pekan lalu Kemendagri sudah menyampaikan kembali usulan revisi PP Nomor 5 tahun 2009 dan pihaknya menunggu PP hasil revisi itu diterbitkan.
Menurut Yuswandi, bantuan keuangan untuk partai ditujukan untuk penunjang kegiatan pendidikan politik. Dalam pasal 9 PP tersebut ditulis, bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional.
“Partai politik harus membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD,” paparnya.