:
Oleh Untung S, Kamis, 6 Oktober 2016 | 10:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 352
Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah menetapkan tersangka baru terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) pada Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/10) mengatakan penyidik KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri) sebagai tersangka.
Tersangka IR selaku Mantan Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Kepala Satuan Kerja Pusat, bersama kawan-kawan dan tersangka S, diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar 6 triliun rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 1,1 triliun rupiah.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.