:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 2 Oktober 2016 | 19:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 742
Jakarta,InfoPublik - Identitas partai politik (Parpol) pengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah dapat muncul pada Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.
"Apabila parpol secara resmi sebagai pengusung paslon, tentu saja identitasnya berhak diketahui oleh publik," kata anggota KPU RI Ida Budhiati di Jakarta, Minggu (2/10).
Menurut Ida, kepastian parpol sebagai pengusung pasangan calon kepala daerah dapat dilihat secara formal pada berkas pencalonan. “Ada parpol yang memang memberikan dukungannya, tetapi tidak secara formal menjadi pengusung pasangan calon,” ujarnya.
Sedangkan untuk paslon yang melakukan mutasi, Ida menegaskan masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menambahkan akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.