BNN Sita Aset 5 Tersangka Narkoba Senilai Rp 25 Miliar

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 29 September 2016 | 13:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 840


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp25.956.000.000.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, aset uang tersebut disita dari dari lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari tiga jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.

"Dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka lainnya, yaitu PC di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara," kata Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/9).

PC diketahui membantu Chandra Halim melakukan pengiriman uang ke Cina melalui transfer antar bank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Chandra.

"Total aset yang disita dari PC adalah senilaI Rp7.410.000.000," ujar dia.

Selain itu, tambah Budi, petugas juga mengamankan dua orang tersangka dari jaringan Pony Tjandra berinisial R dan LKM alias K. Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6.150.000.000 dan dari LKM alias K adalah senilai Rp 6.546.000.000.

Petugas juga mengamankan dua orang lainnya yaitu SUL alias R dengan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan SUS alias W dengan barang bukti bukti 10 kilogram sabu. Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X, yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp5.850.000.000," terang dia.

Buwas menegaskan, dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp25.956.000.000. Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.