Mendagri : Kepala Daerah Peserta Pilkada Serentak 2017 Telah Ajukan Cuti

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 29 September 2016 | 12:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 794


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan para gubernur yang mengikuti pemilihan kepala daerah 2017 serentak telah mengajukan surat cuti.

“Kami masih menunggu bagaimana reaksi Mahkamah Konstitusi atas gugatan gubernur DKI, tapi undang-undang mensyaratkan pada saat yang bersangkutan pencalonannya nanti diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) , dia harus mengajukan cuti sampai selesainya Pilkada,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Royal Kuningan,  Selasa (27/9).

Menurut Tjahjo Kumolo, untuk  pelaksana tugas di tingkat provinsi  akan diambil dari Kementerian Dalam Negeri atau Sekretaris Daerah. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota akan diambil alih oleh pejabat eselon  dua.

“Pada saat yang bersangkutan pencalonannya nanti diterima oleh KPU, dia harus mengajukan cuti sampai selesainya pilkada, dan Plt nya bisa dari kemendagri bisa dari sekda yang bersangkutan. Sedangkan untuk kota kabupaten yang penting pejabat eselon dua di masing-masing daerah,” paparnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pendaftaran calon perseorangan yang didukung oleh partai politik.

“Berkaitan dengan pendaftaran, baik itu calon perseorangan mayoritas yang didukung oleh partai politik, ada yang hanya muncul satu pasang calon, saya kira nggak ada masalah, karena sudah ada aturannya bagaimana putusan MK,” katanya.

Mendagri berharap hal terpenting dalam pilkada serentak ini adalah saling menjaga rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan.

Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu serta pihak kepolisian untuk menindak tegas. “Jika ada provokator yang  mengembangkan isu yang tidak benar,  atau isu yang justru merusak suasana demokratisasi dalam pilkada tentu harus diambil sikap tegas,” tambahnya.