BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Kasus Clandestin Lab

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 29 September 2016 | 11:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional musnahkan barang bukti narkotika yang merupakan prekursor narkotika dalam kasus clandestin lab.

Barang bukti prekursor narkotika ini terkait kasus clandestin lab yang diungkap berdasarkan hasil penyelidikan mendalam petugas BNN terhadap sebuah gudang yang terletak di belakang rumah di Dusun Teungoh Desa Palo Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Selasa (27/9), Humas BNN Slamet Pribadi menjelaskan, salah satu barang bukti prekursor narkotika yang dimusnahkan adalah cairan bening berjenis toluene dalam satu buah jerigen sebanyak 3.900 ml setelah disisihkan untuk kepentingan penelitian sebanyak 20 ml dari berat awal 4.000 ml.

“Untuk kasus ini petugas meringkus dua tersangka pria berinisial M alias Usman (36 tahun) dan ES alias Sidi (35)," kata Slamet.

Kedua WNI ini terancam pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.