:
Oleh Jhon Rico, Jumat, 9 September 2016 | 10:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika berupa 173.318 gram sabu dan 2.851,887 gram ganja di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut Kepala BNN Budi Waseso, dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebesar 45.703,4 gram Sabu dan 2.851,887 gram ganja merupakan barang bukti tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh tim BNN.
Kasus pertama adalah penyelundupan 30.666,5 gram sabu Asal Malaysia di salah satu hotel di Jalan Industri Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada kamis 4 Agustus 2016 lalu," kata Budi Waseso dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (8/9).
Dari pengungkapan kasus ini, tambah Budi, BNN berhasil mengamankan dua WNA berinisial SL (42) dan MA (31) serta tiga pria WNI berinisial DF (43), SM (40), dan IS (46).
"Diduga sabu yang diselundupkan oleh sindikat ini dibawa dari Malaysia ke Indonesia untuk kemudian diedarkan di Jakarta, Depok, Medan dan Aceh," tandas dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang diduga kurir ini terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukukam mati.
Kasus kedua adalah terbongkarnya penyelundupan 15.281,9 gram sabu asal Tiongkok yang dilakukan seorang pria berkewarganegaraan Taiwan berinisial L (42). Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah terbongkarnya sindikat narkotika pengedar ganja di lingkungan kampus. Tim BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan 2.851,887 gram ganja dari tangan dua orang mahasiswa berinisial AS (22) dan KK (21) yang ditangkap petugas di halaman parkir sebuah universitas di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.