:
Oleh Untung S, Kamis, 8 September 2016 | 11:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 863
Jakarta, InfoPublik - Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Minggu (4/9) hingga Senin (5/9) malam, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Palembang Sumatera Selatan, salah satu diantaranya Bupati Banyuasin periode 2013-2018 berinisial YAF.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/9) mengungkapkan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan dan memperjelas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di dinas pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Lima tersangka lainnya yang juga ditahan adalah ZM (Direktur CV PP), RUS (Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin), UU (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin), STY (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin) dan K (swasta).
Menurut Yuyuk, keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (5/9) dini hari di beberapa rumah tahanan (rutan) berbeda. Tersangka ZM ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, tersangka YAF ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, tersangka UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, tersangka STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka K di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
Tersangka YAF selaku Bupati Banyuasin bersama-sama dengan tersangka RUS, UU, STY dan K diduga menerima hadiah atau janji dari ZM padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di dinas pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Tersangka YAF, RUS, UU, STY dan K yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, tersangka ZM diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.