Bupati Banyuasin Terjaring OTT Berikut Kronologi Versi KPK

:


Oleh Untung S, Selasa, 6 September 2016 | 13:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 433


Jakarta, InfoPublik-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan tim khusus telah berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, pada Minggu (14/9). Berikut kronologinya.

Dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/9), Basaria Panjaitan mengungkapkan OTT yang digelar di palembang itu dimulai berdasarkan informasi masyarakat beberapa hari sebelumnya, sehingga tim segera mempersiapkan segala sesuatu setelah mencoba memastikan bahwa info ini memang akurat.

“Dalam OTT pada Minggu, 14 September 2016 di Palembang tim berhasil mengamankan 6 orang yaitu ZM dan K sebagai pengusaha, YAF Bupati dan Rus Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin, UU Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin dan STY salah satu Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan,” kata Basaria.

Basaria menuturkan OTT pertama berlangusng pada pukul 07.00 Wib saat KPK berhasil mengamankan orang kepercayaan Yan Anto Bupati Banyuasin. Tim kemudian bergerak pada pukul 09.00 Wib dan mengamankan STY dikediamannya.

Tak lama kemudian tim kembali mengamankan tiga orang yakni  YAF sebagai bupati, RUS selaku kasubag, dan UU sebagai kadisdik di rumah dinas bupati Banyusin.

Tim OTT lain di Jakarta kemudian bergerak dan berhasil mengamankan ZM selaku direktur CV Putra Pratama sekitar pukul 12.00 di sebuah hotel di Mangga Dua Jakarta.

Dari OTT ini KPK berhasil mengamankan barang bukti uang dalam pecahan Rp299.800.000 atau setara 200 ribu dolar AS dan 11.200 dollar AS atau setara Rp150 juta dan ada juga uang Rp50 juta dari angan STY.

Tim juga turut mengamankan bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp531,6 juta yang diduga pemberian untuk suami-istri bupati sebagai fasilitas biaya haji dari ZM.

“Usai OTT tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh terperiksa di Polda Sumsel, dan baru diterbangkan ke Jakarta pada Minggu (4/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB,” tutur Basaria.

Sementara Basaria menegaskan seluruh tersangka sementara dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara ZM disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.