Ini Aset Mohamad Sanusi Yang Disita KPK Terkait TPPU

:


Oleh Untung S, Sabtu, 16 Juli 2016 | 01:39 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Guna kepentingan penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah asetnya.

Sanusi dijerat terkait pembahasan Rancangan Peratudan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/7) mengatakan aset-aset itu sementara yang sudah disita terdiri dari enam apartemen, satu rumah dan empat mobil, “Aset-aset itu sebagian sudah atas nama tersangka da nada pula yang masih dalam proses karena baru dibeli dari sejumlah pihak,” katanya.

Priharsa mengungkapkan enam apartemen milik Sanusi itu berada di Pulomas Jakarta Utara, Thamrin Residence Jakarta Pusat,  Residence 8 Jakarta Selatan, Jakarta Residence Jakarta Pusat, sedangkan  satu rumahnya di Permata Regency, Jakarta Barat.

Sementara mobil milik MSN yang disita KPK diantaranya bermerek Jaguar, Toyota Fortuner, Audi dan Toyota Alphard.

Sebelumnya KPK pada 30 Juni 2016 menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 Mohamad Sanusi sebagai tersangka TPPU, dijerat pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelum jadi tersangka TPPU, MSN sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menerima suap Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.