:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Juli 2016 | 13:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 963
Jakarta,InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menegaskan tidak akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ada hal yang lebih penting yang harus dibahas dan diselesaikan seperti penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar Muhammad di kantornya, Jumat (15/7).
Menurutnya, Bawaslu tidak diintervensi dengan adanya pasal dalam UU Pilkada yang mengharuskan konsultasi penyelenggara pilkada dengan DPR dan pemerintah. Dia menilai, diskusi dengan pemerintah dan DPR merupakan dinamika sebelum mengambil keputusan akhir.
"Kami tidak merasa tertekan. Selama ini, kita konsultusi, tidak ada unsur intervensi, walaupun ada diskusi sebelumnya, ada dinamika begitu. Pada akhirnya, kita tetap diberi kewenangan sendiri atau otoritas untuk menentukan Peraturan Bawaslu," paparnya.
Ia menilai,tidak menjadi masalah jika KPU melakukan uji materi. Apalagi rencana tersebut sudah diketahui Komisi II DPR. Menurut Muhammad, uji materi merupakan hal konstitusional masing-masing lembaga negara. "Mungkin karena KPU terlalu teknis sehingga merasa tertekan. Kalau kita kan tidak terlalu merasakan itu, tidak terlalu mengkhawatirkan itu," pungkas dia.
Sebelumnya, KPU akan melakukan uji materi terhadap Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU menilai substansi Pasal 9 yang menegaskan hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah bersifat mengikat melanggar konstitusi dan menggergaji independensi KPU.
Pengaturan serupa juga berlaku bagi Bawaslu. Dalam Pasal 22 huruf b UU Pilkada tersebut, penyusunan dan penetapan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat