183 Napi Pondok Bambu Dapat Remisi Idul Fitri

:


Oleh Baheramsyah, Sabtu, 9 Juli 2016 | 02:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 980


Jakarta, InfoPublik - Sedikitnya 183 narapidana di Rutan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Kepala Rutan Klas IIA Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan ada sebanyak 286 warga binaan yang beragama Islam dan diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2016.

Namun dari jumlah tersebut hanya 183 saja yang akhirnya mendapatkan remisi. "Tiga di antaranya langsung bebas karena memang masa hukumannya sudah tidak lama lagi," ungkap Ika saat ditemui di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (7/7).

Ika menambahkan remisi khusus yang diberikan saat Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan di Rutan Pondok Bambu bervariasi. "Jumlahnya bervariasi antara 15 hari sampai satu bulan," tambahnya.

Namun di antara sekian ratus warga binaan tersebut, nama Angelina Sondakh tidak termasuk di dalamnya.

Menurut Ika, hal itu terkait dengan PP 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi. "Hingga saat ini surat keterangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan sebagai justice collaborator belum dapat sehingga remisi belum bisa diberikan," ucapnya.

Sekadar informasi, Rutan Klas IIA Pondok Bambu dihuni 892 orang dengan rincian 535 orang merupakan tahanan, 351 orang narapidana dan enam orang lainnya adalah anak bawaan.