Menhub Instruksikan Pengamanan Prasarana Sarana Transportasi Diperketat

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 6 Juli 2016 | 20:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 404


Jakarta, InfoPublik – Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menginstruksikan jajarannya bekerjasama dengan Kepolisian dan TNI untuk memperketat pengamanan dan pemeriksaan di sejumlah prasarana dan sarana transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, maupun stasiun kereta. 

Instruksi tersebut dikeluarkan pasca terjadinya ledakan bom di Mapolres Solo pada Selasa (5/7) pagi. Perintah memperketat pengamanan sebagai upaya mengantisipasi aksi lanjutan yang masih sangat mungkin terjadi. 

"Sesuai arahan pak presiden, pengamanan kegiatan transportasi khususnya masa mudik lebaran baik udara, laut dan darat khusus angkutan jalan maupun KAI untuk diperketat," kata Jonan, Selasa (5/7).

Didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, Jonan mengimbau kepada calon penumpang moda transportasi untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan temuan barang atau tindakan yang mencurigakan selama arus mudik lebaran. "Bagi penumpang moda transportasi atau dalam perjalanan mudik melihat hal yang mencurigakan segera laporkan ke petugas," ujar Jonan. 

Dia pun meminta kepada masyarakat pengguna transportasi untuk sedikit lebih bersabar apabila proses pemeriksaan oleh petugas keamanan dilakukan cukup ketat sehingga memakan waktu yang lebih lama. Untuk itu Jonan menghimbau pula kepada masyarakat untuk tiba di tempat keberangkatan lebih awal. 

Sebelumnya, setibanya Jonan dari Batam langsung menggelar rapat terbatas dengan para pejabat terkait, pada rapat itu Jonan meminta pada Selasa (5/7) seluruh Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan instruksi tertulis kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi termasuk di dalamnya Perum LPPNPI, PT KAI, dan Terminal Bus Tipe A. 

"Instruksi tertulis harus diterbitkan sebelum Magrib hari ini," tegas Jonan.

Pengamanan dan pemeriksaan yang ketat di prasarana dan sarana transportasi dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna transportasi, sebagaimana fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan sarana dan prasarana transportasi.