:
Oleh Untung S, Jumat, 1 Juli 2016 | 11:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 832
Jakarta, InfoPublik-Bulan suci ramadhan ternyata tidak membuat orang sadar diri untuk tidak melakukan tindakan tercela, buktinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menangkap basah seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga tengah menerima suap (gratifikasi) terkait penangangan kasus perkara perdata.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum'at (1/7) membenarkan operasi OTT terhadap Panitera PN Jakpus berinisial S, bersama dua orang lainnya namun belum bisa disampaikan identitasnya, “Satu Panitera, nah yang dua sepertinya dari swasta tapi kami masih mendata dulu,” kata Agus.
Agus Rahardjo mengungkapkan, OTT dilakukan di sebuah lokasi di Jakarta pada Kamis (30/6) malam, kini penyidik memiliki waktu hingga 1 x 24 jam untuk menentukan status tiga orang hasil OTT ini. Jika ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup maka segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat OTT tim juga menemukan uang sekitar 30 ribu dolar Singapura, tapi sementara masih dihitung jumlah pastinya, nanti akan diperjelas semua dalam konferensi pers ya, masih pemeriksaan soalnya,” tutur Agus.
Sementara ini selain memeriksa tiga orang hasil OTT tersebut, penyidik KPK menurut Agus juga sudah langsung menyegel ruang kerja Panitera PN Jakpus tersebut.
Dari penelusuran InfoPublik Panitera PN Jakpus yang ditangkap tersebut bernama Santoso. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Jamaluddin Samosir yang dikonfirmasi.