KPK Tahan Lima Tersangka OTT Suap Anggota Komisi III DPR RI

:


Oleh Untung S, Sabtu, 2 Juli 2016 | 13:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 502


Jakarta, InfoPublik- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya langsung melakukan upaya penahan terhadap lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalma keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/7) mengungkapkan kelima tersangka itu adalah IPS (Anggota Komisi III DPR RI), NOV (Sekretaris Anggota DPR RI), SUH (Swasta), YA (Swasta) dan SPT (Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).

“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.” Kata Yuyuk.

Tersangka IPS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka NOV di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka SUH di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka YA di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka SPT di Rutan Salemba.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Tersangka IPS selaku Anggota DPR RI bersama-sama dengan NOV dan SUH diduga menerima hadiah atau janji dari YA dan SPT padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

Tersangka IPS, NOV dan SUH yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, tersangka YA dan SPT diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.