Dua Hari Penyidik KPK Geledah Delapan Lokasi di Bengkulu

:


Oleh Untung S, Jumat, 27 Mei 2016 | 11:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 187


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Bengkulu terkait penyidikan perkara dugaan pemberian suap kepada hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepahiang, Bengkulu untuk mempengaruhi putusan terkait kasus Tipikor penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/5) mengatakan penggeledahan sudah dilakukan selama dua hari sejak 25-26 Mei 2016. “Dari delapan lokasi tersebut, petugas KPK juga menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik,” katanya.

Delapan lokasi tersebut adalah kantor Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, kantor PN Kepahiang, rumah dinas tersangka Janner Purba, rumah tersangka Toton, kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu tempat tersangka Edi Santroni bekerja, rumah Edi, rumah tersangka Syafri Syafii dan kantor Korpri tempat tersangka Syafri bekerja

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.

Kelimanya ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (23/5) di beberapa lokasi di Kepahiang Bengkulu. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh Syafri kepada Janner.

Janner pada 17 Mei 2016 juga sudah menerima uang Rp500 juta dari Edi, sehingga total uang yang Janner terima adalah Rp650 juta. Uang Rp500 juta itu menurut Yuyuk akan diambil penyidik karena masih ada dalam lemari di kantor Janner.

KPK menjerat Janner dan Toton berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Badaruddin Amsori Bachsin disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Syafri Syafii dan Yunus Edi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.