:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 April 2016 | 13:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 202
Jakarta, InfoPublik- Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) soal standardisasi kebutuhan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
“Jika PKPU sudah terbit, maka KPU dan Bawaslu bisa menghitung berapa seharusnya anggaran yang diperlukan, termasuk untuk honor pokja panita pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS),” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek,di kantornya, Jumat (8/4).
Menurut Reydonnyzar, pada Pilkada Serentak 2015 lalu standarisasi kebutuhan berlaku sesuai standar daerah masing-masing, hal itu karena domainnya daerah. “Namun sekarang berbeda karena dihibahkan ke KPU dan Bawaslu, vertikalisasi pusat ke daerah. Anggaran untuk pelaksanaan pilkada 2017 diproyeksikan senilai Rp2,9 triliun,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemdagri Sumarsono mengatakan, telah mencium adanya penitipan pasal oleh pengusaha atau sejumlah pihak lain yang berkepentingan dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dibahas pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD.
“Kami juga akan melakukan pengawasan penyusunan Perda melalui teknologi informasi atau data elektronik,” tegasnya.