Komnas HAM Kawal Pembahasan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 5 April 2016 | 18:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 181


Jakarta, InfoPublik- Komnas HAM ikut mengawal Pembahasan Kebebasan Beragama dan berkeyakinan terkait dengan pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama.

Koordinator Komnas HAM Bagian Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Jayadi Damanik menjelaskan, dalam RUU tersebut Komnas HAM menemukan lima persoalan utama yang tidak dimasukan yakni terkait perlindungan terhadap penganut keyakinan atau aliran kepercayaan.

Padahal, tambah dia, dalam perspektif HAM, warga negara yang memeluk kepercayaan atau aliran kepercayaan tertentu juga berhak dilindungi. "Dalam RUU ini harus dimasukan perlindungan aliran agama lokal sehingga tidak ada diskriminasi antara agama besar terhadap aliran kepercayaan lokal tersebut," kata Jayadi di Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut dia, perlindungan terhadap umat beragama itu jangan sampai hanya untuk warga negara yang menganut salah satu dari enam agama besar itu. "Mereka yang menganut kepercayaan itu juga memiliki hak untuk dilindungi," tandas dia.

Jayadi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait RUU Perlindungan Umat Beragama. Kementerian Agama juga mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Komnas HAM dan menyatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut sebagai bahan perbaikan draft RUU yang ada.