:
Oleh Jhon Rico, Selasa, 5 April 2016 | 02:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 222
Jakarta, InfoPublik - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menjelaskan, akan segera mengirimkan kembali berkas perkara tersangka kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas tersebut sebelumnya dipulangkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI. "Harus kami sesuaikan waktu pemeriksaannya, masalahnya hanya itu kalau itu selesai kami segera kembalikan. Insya Allah kami upayakan Jumat pekan ini kami lengkapi, kami kembalikan sehingga kasus cepat bergulir ke pengadilan," kata Kombes Krishna Murti di Jakarta, Senin (4/4).
Dia juga menegaskan, telah mempelajari petunjuk yang diberikan jaksa terkait kekurangan berkas tersebut.
"Ada yang ditanyakan jaksa peneliti ingin konfirmasi bahkan langsung, kami sudah akomodir," tandas dia.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kematian Wayan Mirna Salimin (27), yang tewas usai minum kopi di kedai kopi Mal Grand Indonesia.