:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 April 2016 | 01:57 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 302
Jakarta, InfoPublik - Peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah dan menghambat investasi telah ada sejak tahun 2004. Sedangkan pada zaman orde baru banyak Perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Di era reformasi sejumlah Perda sudah mulai disesuaikan dengan provinsinya, seperti Aceh yang memiliki otonomi khusus sendiri yang menerapkan Perda syariah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatdmadji di kantornya, Senin (4/4).
Menurut Dodi, hal ini dibolehkan karena selain Aceh memiliki otonomi khusus, penduduk dan pemerintah daerahnya juga sangat islami.
“Setelah 2004 itu perda-perda yang ekskulisivisme seperti perda syariah di sebuah otonom biasa mengangkat perda syariah,” paparnya.
Ia menyebutkan contoh Perda syariah yang saat ini diterapkan di Aceh yakni perempuan tidak boleh keluar malam sampai jam 22.00 waktu setempat. Ia menegaskan Perda syariah tersebut, tidak ada kaitannya dengan investasi dan perizinan.