:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 April 2016 | 01:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 258
Jakarta, InfoPublik - Kepala desa berstatus pejabat sementara (pjs) dapat menjadi penanggung jawab pengelolaan dana desa. Alasannya penetapan pjs berdasarkan keputusan kepala daerah.
"Pejabat sementara diangkat agar dapat menjalankan tugas-tugas kepala desa yang ada. Kalau tidak ada, maka pemerintahan di desa tidak berjalan. Jadi dapat mengelola dana desa juga," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (PMD) Kemdagri Nata Irawan di kantornya, Senin (4/4).
Menurutnya, untuk pengelolaan dana desa, telah disusun aturan yang lengkap, dan diawasi oleh kepala daerah. “Tidak perlu khawatir ada penyimpangan. Apalagi penggunaannya berdasarkan program kerja yang disusun oleh masyarakat dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh masyarakat,” tegasnya.
Nata mengatakan memang masih ada sejumlah daerah yang kepala desanya berstatus pejabat sementara. Karena itu muncul kekhawatiran dana desa tidak bisa digelontorkan. Ia menambahkan kepala desa hanya berperan mengkoordinir dana desa, sehingga meskipun berstatus sementara dapat mengelolanya.