KPK Baru Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kasus Raperda

:


Oleh Untung S, Senin, 4 April 2016 | 11:40 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 187


Jakarta, InfoPublik - Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN (Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019), AWJ (Presiden Direktur PT APL) dan TPT (Karyawan PT APL) sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo, Minggu (3/4) mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan sementara untuk mencari pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini.

Menurut Agus Rahardjo, dari penyidikan sementara tersangka MSN diduga menerima hadiah atau janji dari AWJ yang memerintahkan TPT mengeluarkan uang perusahaan untuk diberikan melalui perantara GER, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Tersangka MSN yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara AWJ dan TPT sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jp pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap MSN dan GER (Karyawan PT APL) sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari TPT.

Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.

Selain penangkapan terhadap MSN dan GER, KPK juga mengamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan BER (Karyawan PT APL) di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.