DPR Desak Filipina Bebaskan WNI Dari Tangan Abu Sayyaf

:


Oleh Masfardi, Senin, 4 April 2016 | 11:36 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 186


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Sidik meminta agar Pemerintah Indonesia mendorong pihak keamanan Filipina mengambil tindakan dalam membebaskan Warga Negara Indonesia yang ditawan oleh kelompok Abu Sayyaf.

Mahfudz juga menyarankan agar pemerintah tidak memenuhi permintaan tebusan dari kelompok yang membajak kedua kapal asal Indonesia.

"Jadi menurut saya Indonesia tegas saja, jangan bernegosiasi, tidak perlu memenuhi permintaan tebusan. Tapi mendorong pihak keamanan dari Filipina untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka membebaskan WNI," kata  Mahfudz di Jakarta, Minggu (3/4). 

Ketua Komisi yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan ini menjelaskan, kelompok pembajak kapal yang ada di Filipina Selatan ini, sedang terdesak dan juga sedang mengalami kekurangan anggaran, kekuarangan pendanaan akibat perang di Timur Tengah.   

"Dan ini cara-cara mereka untuk mulai mencari perhatian, dan juga untuk mendapatkan sumber pendanaan baru," jelas Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Dua kapal Indonesia, yakni kapal Tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12, telah dibajak kelompok yang mengaku Abu Sayyaf di Filipina. Kedua kapal itu membawa 7.000 ton batubara dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. 

Sebagaimana diwartakan, soal kapan kapal itu dibajak, pemerintah mengaku tidak mengetahui persis. Yang jelas, kapal memulai pelayaran pada 15 Maret dan baru diketahui dibajak beberapa hari lalu.

Abu Sayyaf adalah kelompok separatis yang terdiri dari milisi Islam garis keras yang berbasis di sekitar kepulauan selatan Filipina, antara lain Jolo, Basilan dan Mindanao. 

Kemenlu belum mau mengonfirmasi berapa jumlah uang tebusan yang diminta, tetapi berdasarkan laporan yang beredar, Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso atau setara Rp14,2 miliar, dengan tenggat pada 31 Maret mendatang.