:
Oleh Eko Budiono, Senin, 4 April 2016 | 00:06 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 208
Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diimbau segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (3/4).
Menurut Titi, sejumlah poin krusial dalam UU Pilkada yakni dibebankannya penyelenggaran pilkada kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga berpotensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest).
"Sehingga menjadi penting untuk memperhatikan kesiapan anggaran di 101 daerah yang akan melangsungkan Pilkada 2017, tujuannya agar ajang pesta demokrasi tersebut dapat diperbaiki," katanya.
Poin krusial lain, kata Titi, metode pencalonan kepala daerah mulai dari syarat dan ketentuan pendaftaran calon kepala daerah yang bermasalah seperti bebas bersyarat, kemudian tingginya ambang batas pencalonan.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo mengatakan revisi UU Pilkada akan dilakukan bulan April 2016. Menurut Mendagri, revisi antara lain terkait jumlah partai politik yang dapat mencalonkan kepala daerah sehingga tidak terjadi calon tunggal.