:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 2 April 2016 | 12:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 232
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri menargetkan pemangkasan 50 persen peraturan daerah (perda) bermasalah sampai Juni 2016.
Penyebabnya sampai saat ini masih terdapat 3.226 perda yang dinilai menghambat investasi, birokrasi, perizinan dan bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota terkait Perda yang bermasalah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantornya, Jumat (1/4).
Menurut Mendagri, tidak semua daerah bisa memiliki peraturan yang sama, apalagi kalau harus mencontoh daerah otonomi khusus seperti Aceh, DI Yogyakarta dan Papua.
Mendagri menilai harus ada kebijakan yang sama agar Perda tidak menghambat investasi, birokrasi, dan perizinan. Ia mencontohkan perda yang dinilai menghambat investasi adalah izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).
"Padahal izin HO itu zaman Belanda, kenapa masih dipakai lagi, itu yang mau ditertibkan," katanya.