KPK Periksa Kajati DKI dan Aspidsus Sebagai Saksi OTT PT BA

:


Oleh Untung S, Sabtu, 2 April 2016 | 12:40 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 269


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI  Tomo Sitepu, sebagai saksi terkait Operasi Tangkat Tangan (OTT) terhadap pejabat PT Brantas Abipraya.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/4) mengungkapkan pemeriksaan terhadap dua saksi ini sudah dilakukan pada Kamis (31/3) malam tak lama setelah tim Satgas OTT KPK berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Agung.

“Kami ke depan akan terus berkoordinasi mengenai persoalan serupa nantinya, terutama seperti yang dilakukan dalam OTT kali ini, yang memang merupakan operasi bersama, kami berhadap adanya kerja sama ini menjadikan hubungan antar penegak hukum menjadi semakin solid,” kata Agus Rahardjo yang didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Satgas khusus KPK pada Kamis, 31 Maret 2016 pagi di sebuah hotel di kawasan Cawang Jakarta.

Tiga orang tersangka sementara itu masing-masing Direktur sebuah badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Brantas Abipraya (BA) berinisial SWA, Senior Manager PT BA inisial DPA, dan MRD seorang swasta.

“OTT dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB terkait praktek suap menyuap yang diduga untuk upaya menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Agus Rahardjo.

Dalam OTT ini DPA diduga menyerahkan sejumlah uang kepada MRD di toilet pria dalam hotel tersebut yang setelah digeledah ditemukan uang 148.835 dollar AS.