KPK Tetapkan Tiga Tersangka Hasil OTT

:


Oleh Untung S, Jumat, 1 April 2016 | 11:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 185


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Satgas Khusus KPK pada Kamis (31/3) pagi di sebuah hotel di kawasan Cawang Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Jakarta, Jum’at (1/4), mengungkapkan tiga tersangka itu masing-masing direktur sebuah badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT BA berinisial SWA, senior manager PT BA inisial DPA, dan MRD, seorang swasta.

“OTT dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB terkait praktik suap menyuap yang diduga untuk upaya menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” kata Agus Rahardjo.

Agus menjelaskan, koronologi yang disampaikan tim OTT menyebutkan bahwa DPA menyerahkan uang kepada MRD di toilet pria dalam hotel tersebut yang setelah digeledah ditemukan uang US$148.835.

Menurut Agus, KPK saat ini masih terus melakukan koordinasi lebih lanjut guna pengembangan hasil OTT ini dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.

Selain mengamankan tiga tersangka tersebut, Agus mengaku tim sempat memeriksa dua saksi dari Kejati DKI, yang berinisial SS dan TS.