Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirjen Kemenakertrans 6 Tahun Penjara

:


Oleh Untung S, Kamis, 31 Maret 2016 | 10:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 215


Jakarta, InfoPublik-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Masud Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/3) menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan kedua, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jamaluddien Malik selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai bahwa Jamaluddien terbukti menerima hadiah berdasarkan pasal 12 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua, menerima gratifikasi pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, baik terdakwa Jamaluddien maupun Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.