:
Oleh Untung S, Kamis, 31 Maret 2016 | 10:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 849
Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasich sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya dengan sumber dana DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Unair dengan DIPA 2009.
Pelaksana Tugas (Plt) Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Gedung KPK Jakarta, Minggu (27/3) mengungkapkan penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup guna meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, yang di dahului dengan ekspose atau gelar perkara bersama penyidik dan pimpinan KPK.
“Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar rupiah, ini memang pengembangan sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat,” kata Yuyuk.
Dari penyidikan sementara berdasarkan dua alat bukti permulaan itu Fasich selaku rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Untuk itu ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan Unair yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.
Dua tersangka itu adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.
Menurut Yuyuk perusahaan pemenang tender proyek inni adalah PT Pembangunan Perumahan yang juga sudah digeledah kantornya di Surabaya pada Selasa (29/3) dan Rabu (30/3).
“Penyidik hari ini menggeledah kantor rektorat Unair sejak pk. 10.00 WIB sedangkan kemarin penyidik menggeledah kantor PT PP divisi operasi III di Jalan Raya Juanda No 1 Siduarjo, Jawa Timur. Dari lokasi penyidik menyita dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan," tutur Yuyuk.